Tangerang, 22 Februari 2024 – Briptu Putri Ayu, seorang anggota unit PPA Sat Reskrim Polresta Tangerang, telah menjadi penyedia layanan konsultasi hukum bagi masyarakat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Tangerang. Pelayanan ini merupakan salah satu upaya Polresta Tangerang dalam memberikan bantuan dan dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Layanan konsultasi hukum ini merupakan implementasi dari arahan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, yang menegaskan pentingnya memberikan bantuan dan dukungan kepada seluruh masyarakat yang memerlukan.
Dalam layanan ini, Briptu Putri Ayu memberikan konsultasi hukum kepada masyarakat yang membutuhkan dengan bantuan petugas yang berkompeten di SPKT Polresta Tangerang. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat memperoleh informasi dan arahan terkait permasalahan hukum yang mereka hadapi.
Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, turut memastikan ketersediaan layanan konsultasi hukum ini sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum.
Komitmen Polresta Tangerang untuk memberikan dukungan penuh kepada masyarakat terus ditegaskan. Masyarakat diingatkan bahwa layanan hotline 110 Polri tetap aktif 24 jam penuh untuk memberikan informasi atau bantuan yang diperlukan. Polresta Tangerang bertekad memberikan layanan terbaik untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.