Cegah Dini Kebakaran Hutan dan Lahan, Bhabinkamtibmas Polsek Mentaya Hulu Laksanakan Sosialisasi

Polres Kotim –Sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Polsek Antang Kalang Polres Kotim (Kotawaringin Timur) Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi larangan membakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Tumbang Sapiri Kec.Mentaya Hulu Kab.Kotim Prov.Kalteng, Rabu (6/9/2023) sore.

Dalam sosialisasi tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Mentaya Hulu Aipda Hernius markoni membentangkan Spanduk Larang membakar hutan dan mengimbau, mengajak masyarakat untuk bersama-sama Polri mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan dasar hukum sesuai undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Uberson,S.H mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Mentaya Hulu.

“Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat tahu dan mengerti tentang laragan membakar hutan dan lahan,” Tutur Kapolsek Mentaya Hulu (hms_spt)

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

[psac_post_gridbox_slider design="design-4" show_date="false" show_author="false" show_comments="false" show_category="false"]