Polres Kotim –Sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Polsek Antang Kalang Polres Kotim (Kotawaringin Timur) Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi larangan membakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Tumbang Kalang Kec.Antang Antang kalang Kab.Kotim Prov.Kalteng, Sabtu (26/8/2023) siang.
Dalam sosialisasi tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Antang Kalang Bripka Wullan Fransiscus membentangkan Spanduk Larang membakar hutan dan mengimbau, mengajak masyarakat untuk bersama-sama Polri mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan dasar hukum sesuai undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Antang Kalang Iptu M.Affandi,S.H.,M.M mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Antang Kalang.
“Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat tahu dan mengerti tentang laragan membakar hutan dan lahan,” Tutur Kapolsek Antang Kalang (hms_spt)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.