Rabu, 28 Oktober 2026 Portal Media Online And Entertainment

Masuk Polda Banten Wajib Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi, Bidpropam Lakukan Pengawasan

SERANG-GemilangNews.Com,- Polda Banten memberlakukan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat wajib untuk masuk ke kantor Pada Banten.

Pada pelaksanaannya Subbid Provos Bidpropam Polda Banten melaksanakan pengawasan dan penegakan Prokes Covid-19 kepada personel dan masyarakat yang akan masuk ke Polda Banten dengan scan barcode aplikasi PeduliLindungi pada Senin (14/03).

Penggunaan aplikasi tersebut merupakan Instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo yang betujuan untuk membantu Pemerintah dalam hal pelacakan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto menyampaikan pemberlakuan aplikasi Peduli Lindungi di Polda Banten sudah diterapkan. “Penggunaan aplikasi PeduliLindungi melalui scan barcode ini bukan hanya untuk masyarakat, namun juga mewajibkan seluruh anggota Polda Banten untuk melaksanakannya,” ujarnya.

Yudho Hermanto mengatakan personel Bidpropam Polda Banten mengawasi dan menjelaskan cara menggunakan aplikasi tersebut, “Adapun caranya untuk pengunjung wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi setelah muncul aplikasi selanjutnya dibuka, tertera ada kamera lalu diarahkan ke papan barcode yang sudah terpasang di pinggir jalan masuk Polda Banten, setelah di arahkan kameranya ke arah barcode, apabila ada respon dan muncul kartu warna hijau maka di persilahkan untuk memasuk Polda Banten, akan tetapi bilamana yang muncul kartu warna merah berarti tidak di perkenankan atau dilarang untuk memasuki Polda Banten,” ujar Yudho Hermanto.

Diakhir Yudho Hermanto mengajak kepada masyarakat jika belum melakukan vaksin untuk segera divaksin. “Untuk masyarakat yang belum divaksin agar segera melakukan vaksinasi untuk dapat meningkatkan kekebalan imun tubuh,” tutupnya. (Bidhumas).

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Find More here to that Topic: gemilangnews.com/2022/03/20/masuk-polda-banten-wajib-gunakan-aplikasi-peduli-lindungi-bidpropam-lakukan-pengawasan-2/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Here you can find 5900 more Info on that Topic: gemilangnews.com/2022/03/20/masuk-polda-banten-wajib-gunakan-aplikasi-peduli-lindungi-bidpropam-lakukan-pengawasan-2/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Find More on that Topic: gemilangnews.com/2022/03/20/masuk-polda-banten-wajib-gunakan-aplikasi-peduli-lindungi-bidpropam-lakukan-pengawasan-2/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Find More on on that Topic: gemilangnews.com/2022/03/20/masuk-polda-banten-wajib-gunakan-aplikasi-peduli-lindungi-bidpropam-lakukan-pengawasan-2/ […]

  5. … [Trackback]

    […] There you will find 15960 more Information to that Topic: gemilangnews.com/2022/03/20/masuk-polda-banten-wajib-gunakan-aplikasi-peduli-lindungi-bidpropam-lakukan-pengawasan-2/ […]

  6. … [Trackback]

    […] Here you will find 40925 additional Info to that Topic: gemilangnews.com/2022/03/20/masuk-polda-banten-wajib-gunakan-aplikasi-peduli-lindungi-bidpropam-lakukan-pengawasan-2/ […]

  7. … [Trackback]

    […] Here you can find 80062 additional Information to that Topic: gemilangnews.com/2022/03/20/masuk-polda-banten-wajib-gunakan-aplikasi-peduli-lindungi-bidpropam-lakukan-pengawasan-2/ […]

  8. … [Trackback]

    […] Read More on on that Topic: gemilangnews.com/2022/03/20/masuk-polda-banten-wajib-gunakan-aplikasi-peduli-lindungi-bidpropam-lakukan-pengawasan-2/ […]