Indramayu,GemilangNews.com- “Pa Dewan lamon bisa mah Pa Kuwu kuh ana wakile, jadi lamon kuwu meninggal atau berhalangan bisa langsung ana penggantie ora usah repot-repot,” penggalan kalimat tersebut merupakan usulan dari warga dalam menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pemilihan kuwu di Kabupaten Indramayu.
Usulan warga tersebut merupakan salah satu dari banyaknya usulan yang diserap oleh anggota DPRD Indramayu ketika melakukan Sosialisasi Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kuwu di Kabupaten Indramayu, Kamis (17/3/2022) yang berlangsung di Desa Cangkingan Kecamatan Kedokanbunder.
Camat Kedokanbunder Atang Suwandi menyambut baik sosialisasi ini karena langsung menyentuh ke masyarakat. Raperda ini diharapkan mampu untuk melakukan perbaikan terhadap perda yang sudah ada sehingga pelaksanaan pemiliham kuwu di Kabupaten Indramayu bisa berjalan dengan baik.
“Beberapa usulan yang selama ini banyak di masyarakat adalah pelaksanaan pemungutan suara yang harus dibuat TPS sehingga tidak menumpuk di desa,” tegas Atang.
Pada kesempatan itu anggota DPRD Indramayu yang memberikan sosialisasi yakni Nico Antonio dan Suhendri. Kedua anggota DPRD tersebut mendapatkan sambutan yang luar biasa karena memberikan pencerahan terhadap regulasi pelaksanaan pemilihan kuwu di Kabupaten Indramayu.
Baik Nico Antonio maupun Suhendi mengatakan, berbagai usulan yang masuk dari masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan dalam mengeluarkan peraturan daerah. Namun demikian, pemilihan kuwu ini berbeda dengan pemilihan legislatif maupun eksekutif.
Proses pemilihan kuwu juga harus memperhatikan regulasi atau peraturan diatasnya sehingga tidak bertentangan.
“Usulan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan kami. Ini sangat luar biasa, bahkan ada yang mengusulkan kuwu harus ada wakilnya,” kata Nico dihadapan peserta.
(Didi saputra)


… [Trackback]
[…] Information to that Topic: gemilangnews.com/2022/03/17/sosialisasi-raperda-pemilihan-kuwu-kabupaten-indramayukuwu-itu-harus-ada-wakilnya/ […]