DKI Jakarta – Dua Puluh Tiga Tahun (23) kehadiran Komnas Perlindungan Anak di tengah-tengah kehidupan dan permasalahan anak di Indonesia bukan perjalanan sebentar yang tidak mendapat tantangan, dan lika-liku dan hambatan.
Menurut Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, lain keterbatasan sumber daya dan dana juga keterbatasan atas keterlibatan anggota masyarakat dalam gerakan perlindungan anak.
“Masih banyak anggota masyarakat menempatkan anak sebagai properti dan milik. Kondisi ini dapat dilihat dari berbagai peristiwa dan kasus pelanggaran hak anak di Indonesia.” Tuturnya.
Dirinya memaparakan, Ada banyak pelanggaran hak anak diluar akal sehat manusia. Ada banyak hak hidup anak dirampas secara paksa yang sebelumnya diikuti dengan perkosaan bergerombol.
“Ada banyak juga anak terpaksa hidup dalam garis kemiskinan dan perlakuan salah, perbudakan seks anak, kekerasan seksual, penculikan anak untuk tujuan adopsi ilegal, anak yang terpaksa hidup di jalanan, anak korban eksploitasi seksual dan ekonomi, anak yang dimanfaatkan untuk kepentingan politik kelompok tertentu. Ada banyak juga ditanamkan paham-paham radikalisme, ujaran kebencian dan intoleransi.” Terangnya.
“Demikian juga ada banyak pula anak hidup di daerah-daerah pulau terpencil dan terisolasi yang tidak mempunyai akses pendidikan, anak dimanfaatkan untuk distribusi narkoba dan berbagai bentuk eksploitasi, penelantaran dan diskriminasi, anak korban narkoba dan pornografi.” Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media saat memberikan sambutan dalam acara Selebrasi 23 Tahun Komnas Perlindungan Anak di Media Center Komnas Anak. Selasa, (26/10/21).
Dengan Selebrasi 23 Tahun kehadiran Komnas Perlindungan Anak di Indonesia dengan memberikan penghargaan kepada sejumlah Kapolres yang mempunyai komitmen dan dedikasi membela kepentingan terbaik anak.

Foto : Penyerahan penghargaan kepada Mucicha Mochtar, M. Iqbal dan Rusdiono atas perjuangannya mendapat hak anak atas identitas. Dok. (Redaksi GN/Komnas PA).
Dalam kesempatan yang sama pula, sebelum diskusi publik mengenai bahaya BPA terhadap kesehatan Balita, Bayi dan Janin dengan menghadirkan nara sumber Ketua Asosisiasi Ibu Menyusui Indonesia Nia Umar dan Arzetty Bilbina Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKB sebelumnya memberikan penghargaan kepada Hj. Aisyah Mucicha Mochtar Penyanyi Dagdut Lawas dan Anaknya M. Iqbal serta Lawyernya Rusdianto, SH, MH atas perjuangannya untuk mendapatkan hak perdataan anaknya dalam status menikah siri yang pada gilirannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi dan berdampak mengubah UU Perkawinan yang semula tidak tidak mengakui hak perdataan atas perkawinan siri yang pada gilirannya dapat mengubah Undang-undang Perkawinan menjadi UU yang berkeadilan dan menghargai hak asasi dan gender.
Dalam mewujudkan kepedulian terhadap kebutuhan hak dasar anak atas kerjasama Jaringan Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) membagi kasih dengan menyerahkan sembako kebutuhan dasar kepada sejumlah anak.
“Acara Selebrasi 23 Tahun Komnas Perlindungan Anak ini di akhiri dengan potong tumpeng dan dilanjutkan dengan konferensi pers, makan siang dan dihibur Musik Jalanan Akuistik,” Jelas Arist dalam siaran persnya.
(Redaksi GN/Komnas PA)


2control