DIY,GemilangNews.Com- Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Yogyakarta pada hari ini senin 28 juni 2021 pada pukul 13.00 WIB menggelar press conference terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 (Ganja).
Kasat Resnarkoba, Kompol Andhyka Donny Hendrawan MB S.H., S.I.K., M.M yang didampingi Kasubag Humas, Akp Timbul Sasana Raharja dalam konferensi pers tersebut mengungkapkan kronologis penangkapan para tersangka.
“Pada hari Selasa tanggal 08 Juni 2021 sekira pukul 23.10 WIB di wilayah Depok Sleman telah melakukan penangkapan terhadap AP (22) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Ganja, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis Ganja, kemudian dilakukan interogasi mengaku bahwa telah mengedarkan Ganja kepada AM dan CY.” Terang Kompol Donny dalam prescon.
Lanjut Donny, Dan pada hari rabu tanggal 9 Juni 2021 sekira pukul 21.45 WIB petugas kembali melakukan penangkapan terhadap AM (23) di wilayah Mantrijeron Yogyakarta, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis Ganja. Berselang satu jam kemudian, tepatnya pukul 22.40 WIB petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap CY (23) di wilayah Kota Gede Yogyakarta.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis Ganja. Kemudian para tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta guna penyidikan lebih lanjut.” Urainya.
Barang Bukti
Dari tangan para pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya, Narkotika jenis Ganja dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,6 Kg, 1 buah timbangan elektrik, Uang tunai Rp. 300.000,-. 1 buah handphone warna Hitam.1 bungkus plastik klip isi ganja dengan berat kurang lebih 1,33 gram, 1 buah handphone warna gold, 9 paket ganja yang dibungkus plastic klip dengan berat keseluruhan kurang lebih 12 gram, Uang tunai Rp. 700.000,- dan 1 buah handphone warna hitam.
Jeratan Pasal
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka (AP) disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp.20.000.000.000 (Dua Puluh Milyar Rupiah).
Kemudian terhadap tersangka AM dan CY disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.8.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah).
Admin : (Redaksi GN)


… [Trackback]
[…] Here you can find 67232 more Information to that Topic: gemilangnews.com/2021/06/28/edarkan-ganja-ketiga-pelajar-ini-ditangkap-polisi/ […]