Selasa, 20 Oktober 2026 Portal Media Online And Entertainment

Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta Amankan Dua Pelaku Pengedar Obat – obatan dan Tembakau Gorila

DIY, GemilangNews.Com- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Yogyakarta pada hari ini kamis 10 juni 2021 menggelar konferensi pers dalam pengungkapan kasus pengedaran narkotika jenis obat – obatan dan tembakau gorila di halaman mako Polresta Yogyakarta, Jawa Tengah. 

Dikatakan oleh Kasat Narkoba, Kompol Andhyka Donny Hendrawan saat prescon tersebut, pihaknya mendapatkan informasi bahwa adanya transaksi jual beli narkoba sehingga tim langsung melakukan penyelidikan. 

Alhasil tim Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil membekuk HD (23) di wilayah Banguntapan, Kabupaten Bantul pada Selasa (1/6/2021) sekitar pukul 02.00. Tak puas sampai disitu, hanya berselang dua hari dalam pengembangannya pada hari kamis 3 juni 2021 sekitar pukul 15.45 WIB pelaku RPT (31) pun akhirnya berhasil diamankan di wilayah Banguntapan, Kabupaten Bantul.

“Awalnya kami mendapatkan informasi jika ada pengedar narkotika jenis ekstasi di Kota Yogyakarta. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan, dan didapat HD laki – laki, tidak bekerja kedapatan menyimpan narkotika. Kemudian kami kembangkan dan tim berhasil mengamankan RPT, di Banguntapan,” Ungkapnya, saat jumpa pers di halaman Polresta Yogyakarta, Kamis (10/6/2021) siang. 

Diungkapkan Andhyka, dari tangan (HD) polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, 20 butir pil Calmlet Alprazolam 1 Mg dalam kemasan, 10 butir pil Alprazolam, 1 Mg dalam kemasan, 10 butir pil Riklona Clonazepam 2 Mg dalam kemasan, 1 buah plastic klip yang di dalamnya berisi tembakau Gorilla dengan berat kurang lebih 0,7 gram, 1 buah timbangan digital, 1 pack plastic klip kecil, 1 buah toples isi 4 puntung rokok tembakau Gorilla,  pack paper, 1 buah handphone warna putih, uang tunai sebesar Rp 120.000, dab 1 buah kartu ATM.

Sedangkan dari tangan RPT petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 40 butir pil Alprazolam 1 mg, 88 butir pil Atarax Alprazolam 1 Mg, 70 butir pil Calmlet Alprazolam 1 Mg, 30 butir pil Riklona Clanazepam 2 Mg, 40 butir pil Heximer ( Trihexyphenidyl 2 Mg), 1 buah kartu ATM, dan 1 buah handphone warna biru abu-abu hitam.

“Mereka ini menjual dan memakai barang tersebut. Dan ini sebenarnya obat penenang,” Terangnya.

Dirinya membeberkan dimana para pelaku biasa melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut di wilayah Kota Yogyakarta dengan menyasar masyarakat kalangan bawah. 

Untuk pelaku HD terjerat dengan pasal Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah) dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).

Sedangkan untuk tersangka RPT disangkakan melanggar Pasal 60 ayat (2) Jo Pasal 60 ayat (4) UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).

Ditambahkan oleh Kasubnit II Satresnarkoba, Ipda Emanuel Gandhi menambahkan, dimana motif kedua pelaku menjual barang haram tersebut lantaran untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari – hari. Pasalnya, HD dan RPT tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Motifnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Karena mereka ini pekerja serabutan,” jelasnya.

Admin : (Redaksi GN) 

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Find More here to that Topic: gemilangnews.com/2021/06/10/sat-resnarkoba-polresta-yogyakarta-amankan-dua-pelaku-pengedar-obat-obatan-dan-tembakau-gorila/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Read More on that Topic: gemilangnews.com/2021/06/10/sat-resnarkoba-polresta-yogyakarta-amankan-dua-pelaku-pengedar-obat-obatan-dan-tembakau-gorila/ […]

  3. … [Trackback]

    […] There you will find 46877 additional Info on that Topic: gemilangnews.com/2021/06/10/sat-resnarkoba-polresta-yogyakarta-amankan-dua-pelaku-pengedar-obat-obatan-dan-tembakau-gorila/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Info on that Topic: gemilangnews.com/2021/06/10/sat-resnarkoba-polresta-yogyakarta-amankan-dua-pelaku-pengedar-obat-obatan-dan-tembakau-gorila/ […]

  5. … [Trackback]

    […] Info on that Topic: gemilangnews.com/2021/06/10/sat-resnarkoba-polresta-yogyakarta-amankan-dua-pelaku-pengedar-obat-obatan-dan-tembakau-gorila/ […]