Jumat, 23 Oktober 2026 Portal Media Online And Entertainment

Niat Balas Dendam, Empat Pelaku Pengeroyokan ini Dibekuk Polisi

Yogyakarta, GemilangNews.Com- Alih – alih ingin membalas dendam, empat pelaku yang masing – masing berinisial AIEP (17) HJS (21), MRAL (19) dan MTWS (20) ini harus berurusan dengan hukum di negeri ini.

Dihimpun dari rilis yang kami terima, hal tersebut lantaran para pelaku mendapatkan informasi bahwa salah seorang temannya mendapatkan kekerasan yang dilakukan oleh seseorang, sehingga keempat pelaku ini pun berinisiatif membalas dendam dengan melakukan penganiayaan terhadap para korban, BP (19), VNW (20), SRP (20) dan EPW (20) di Jalan Kartini No 10 Sagan, Terban, Gondokusuman, Yogyakarta pada hari kamis 27 mei 2021 sekira pukul 03.30 WIB dini hari lalu. 

Kronologis

Dalam gelar konferensi persnya, Rabu, 2 juni 2021, Kapolsek Gondokusuman, Polresta Yogyakarta, Akp Surahman S. Sos didampingi oleh Kasubag Humas Polresta Yogyakarta, Akp Timbul, dirinya memaparkan kronologis kejadian tersebut. Dimana, pada awalnya keempat pelaku mengelilingi kota Yogyakarta dengan niat membalaskan dendam temannya karena keempat pelaku mendapatkan informasi bahwa temannya dibacok oleh anggota geng VASCAL. 

“Kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 sekitar jam 03.30 wib pada saat keempat korban melintas ke arah selatan di Jalan Cik Di Tiro Terban, Gondokusuman setelah selesai makan di Warmindo tepatnya di dekat rumah duka RS Panti Rapih mereka berpapasan dengan keempat pelaku yang menggunakan 2 (dua) sepeda motor yang pada saat itu melintas ke arah utara di Jalan Cik Di Tiro Terban, Gondokusuman, Yogyakarta, kemudian keempat pelaku memutar balik arah kendaraan pelaku, dan mengejar keempat korban. Pada saat itu salah satu tersangka yang masih dibawah umur (AIEP) yang diketahui pada saat itu membonceng (MTWS) mengacungkan sebilah Clurit.” Papar Kapolsek dalam press rilisnya. Rabu, (2/06/2021). 

Kemudian, sambung Akp Surahman, “saat akan berbelok di Jalan Kartini No 10 Terban, Gondokusuman, Yogyakarta salah satu pelaku atas nama (MRAM) RIFKY yang pada saat itu berboncengan dengan (HJS) menabrak salah satu korban (BP) yang pada saat itu berboncengan dengan (VNW) hingga terjatuh, kemudian pelaku (MRAM) dan (HJS) melemparkan masing – masing 1 botol anggur merah. Adapun lemparan (MRAM) mengenai kepala bagian kanan salah satu korban (EPW) dan lemparan (HJS) jatuh ke aspal dan pecah, kemudian pecahannya mengenai salah satu korban (VNW),” Terang Kapolsek. 

“Selanjutnya diketahui bahwa pelaku (MTWS) memutar – mutarkan sabuk gir dan (AIEP) melarikan diri kemudian di susul pelaku (HJS) yang ikut melarikan diri yang kemudian diketahui dan diamankan oleh warga, (AIEP) dan pelaku (HJS) melarikan diri ke sebuah tanah kosong di dekat TKP, kemudian warga mulai berdatangan dan mengamankan pelaku beserta barang buktinya dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut di Polsek Gondokusuman Yogyakarta.” Pungkasnya. 

Barang Bukti yang Diamankan

Dari kejadian ini petugas berhasil mengamankan barng bukti dari tersangka dibawah umur (AIEP) berupa, 1 (satu) buah Clurit dengan sarung clurit berwarna coklat, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150cc warna abu abu dengan No. Pol AB 4024 KB yang plat nomornya tidak terpasang. 

Disita dari tersangka (HJS) berupa, 1 (satu) bungkus pecahan botol Anggur merah, 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy Merah dengan No. Pol AB 6856 YJ, dari tersangka (MRAM) petugas berhasil menyita barang bukti 1 (satu) buah botol Anggur merah kosong, dari tersangka (MTWS) didapati barang bukti berupa, 1 (satu) buah sabuk Gir dan dari saksi sekaligus korban (BP) didapati 1 (satu) buah kemeja merah yang sobek di bagian depan. 

Diketahui modus keempat pelaku ini dengan berkeliling Kota Yogyakarta untuk mencari sasaran.

Jeratan Pasal

Sesuai perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP jo 55 KUHP dan UU Darurat No 12 Tahun 1951, namun untuk tersangka yang masih dibawah umur diterapkan dengan Undang – undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Admin : (Redaksi GN) 

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Find More Information here to that Topic: gemilangnews.com/2021/06/02/niat-balas-dendam-empat-pelaku-pengeroyokan-ini-dibekuk-polisi/ […]