Rabu, 21 Oktober 2026 Portal Media Online And Entertainment

Tanam Ganja, 3 Pemuda ini Diringkus Polisi

Yogyakarta, GemilangNews.Com- Meskipun terlihat padat pada tugas Polri dalam dalam melaksanakan program – program demi mengupayakan memutus mata rantai corona virus disease (Covid-19), namun sama sekali tak memberikan celah kepada setiap perilaku tindak kejahatan, baik narkotika maupun kejahatan narkotika maupun kriminal. 

Seperti halnya Sat Narkoba Polresta Yogyakarta, Jawa Tengah, dimana pihaknya pada siang hari ini, pukul 14.00 WIB menggelar press conference pengungkapan tindak pelaku narkotika jenis ganja. Kamis, (27/05/2021).

Dalam press rilis tersebut hadir Kepala Unit 1 Narkoba Polresta Yogyakarta, Akp Widodo S. Sos serta didampingi oleh Kasubag Humas Polresta Yogyakarta, Akp Timbul. 

Akp Widodo menuturkan penangkapan pelaku AID (27), W (26) ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Andhyka Donny Hendrawan MB, S.H., S.I.K M.M pada hari selasa, 23 mei 2021 sekira pukul 19.00 WIB di wilayah Ngaglik Sleman. 

“Dalam penangkapan kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja AID dan W ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Andhyka Donny Hendrawan MB, S.H., S.I.K M.M yang berlokasi di wilayah Ngaglik Sleman. Dan pada saat diamankan kedua pelaku ini digeledah dan ditemukan didalam kantongnya narkoba jenis sabu setelah itu kita interogasi dan kita kembangkan.” Ungkap Akp Widodo S.H saat prescon. 

Tanpa menunggu waktu lama, lanjut Widodo, tepatnya pada hari rabu, 26 mei 2021 sekira pukul 00.25 WIB dini hari petugas langsung melakukan pengembangan terhadap (DWS), alhasil barang bukti ganja pun dapat diamankan dari tangan pelaku. 

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam pengungkapan kasus tersebut Akp Widodo memaparkan barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku yang terlebih dahulu diamankan yakni, AID dan W diantaranya, 1 (satu) buah tas cangklong warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna kuning berisikan satu kaleng warna abu – abu yang berisi ganja berat kurang lebih 9,6 gram, 1 (satu) buah bungkusan kertas yang berisikan ganja berat kurang lebih 21,9 gram, 1 (satu) handphone seluler (HP) dan satu buah kertas paper. 

Berikutnya dari tangan pelaku ketiga, DWS, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti ganja diantaranya, 1 (satu) buah pot warna hitam berisi tanaman ganja tinggi kurang lebih 40 cm, 1 (satu) buah pot warna putih berisi tanaman ganja tinggi kurang lebih 27 cm, 1 (satu) buah pot warna hitam berisi tanaman ganja tinggi kurang lebih 23 cm, 1 (satu) buah polibag warna hitam berisi tanaman ganja tinggi kurang lebih 6 cm. 

Kemudian, 1 (satu) buah kaleng warna abu – abu yang berisikan biji ganja dengan berat kurang lebih 25,9 gram, 1 (satu) buah kaleng warna hitam berisikan biji ganja dengan berat kurang lebih 81,5 gram, 1 (satu) bungkus rokok berisikan 1 (satu) linting rokok ganja dengan berat kurang lebih 3,9 gram, 1 (satu) buah asbak berisi 2 (dua) puntung ganja dengan berat kurang lebih 0,9 gram dan 1 (satu) buah handphone berwarna biru. 

Jeratan Pasal 

Demi mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku tersebut masing – masing akan dikenakan pasal sesuai Undang – undang narkotika. 

Tersangka (AID) disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah) 

Tersangka (W) disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp. 8.000.000.000 (Delapan Milyar Rupiah) 

Dan untuk tersangka ketiga, (DWS) disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp. 8.000.000.000 (Delapan Milyar Rupiah). 

Ditempat yang sama, para awak media berhasil mewawancarai salah seorang pelaku, dan dari menurut pengakuannya, dirinya menanam tanaman ganja tersebut untuk dikonsumsi sendiri.

Admin : (Redaksi GN) 

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Here you will find 13173 additional Information on that Topic: gemilangnews.com/2021/05/27/tanam-ganja-3-pemuda-ini-diringkus-polisi/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Find More on on that Topic: gemilangnews.com/2021/05/27/tanam-ganja-3-pemuda-ini-diringkus-polisi/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Here you will find 71864 more Information to that Topic: gemilangnews.com/2021/05/27/tanam-ganja-3-pemuda-ini-diringkus-polisi/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Find More Info here to that Topic: gemilangnews.com/2021/05/27/tanam-ganja-3-pemuda-ini-diringkus-polisi/ […]

  5. … [Trackback]

    […] Here you can find 86371 additional Information to that Topic: gemilangnews.com/2021/05/27/tanam-ganja-3-pemuda-ini-diringkus-polisi/ […]

  6. … [Trackback]

    […] Read More Information here to that Topic: gemilangnews.com/2021/05/27/tanam-ganja-3-pemuda-ini-diringkus-polisi/ […]