Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Priok Mengungkap Kasus Dollar Palsu Senilai Rp. 3 Miliar

JAKARTA–GemilangNews.Com

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus Dollar palsu senilai Rp.3 miliar didua lokasi berbeda yaitu di Mall Of Indonesia (MOI), Jakarta Utara dan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Polisi mengamankan empat pelaku dan ami masih mengembangkan sindikat Dollar palsu ini. Peristiwa bermula ketila penyidik menerima informasi dari warga akan adanya transaksi uang dollar palsu disekitar Mall Of Indonesia (MOI), Jakarata Utara, pada 13 Maret 2021 lalu,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Akbp Putu Kholis Aryana, Rabu (17/3), saat acara prescon, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
Atas informasi itu kami lalu melakukan penyelidikan, dan melihat dua orang mencurigakan disekitar MOI. Kami lalu meringkus seorang wanita berinisial ES dan seorang laki- laki berinisial MT. Dari tangan kedua pelaku penyidik menyita barang bukti berupa dua puluh satu ikat uang Dollar palsu pecahan 100 Dollar.

“Kami lalu melakukan pengembangan dan diketahui kalau barang bukti dua belas ikat dollar palsu itu dikehui milik tersangka berinisial AD (perempuan) dan sembilan ikat milik tersangka berinsial S. Dollar palsu itu rencananya akan ditukarkan dengan uang rupiah pada awal bulan Maret di Bandung, Jawa Barat,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Kholis mengatakan Dollar tersebut gagal ditukarkan lantaran tidak sesuai lalu dollar senilai Rp. 140 juta tersebut kembali dibawa ke Jakarta untuk diedarkan diwilayah Jakut oleh tersangka berinisial MT dan MS.Rencananya, dollar palsu akan diedarkan dan dijual seharga Rp. 25 juta kepada tersangka berinisial T (buron) dengan imbalan tersangka ES dan MT akan mendapatkan Rp. 5 juta.

Sedangkan keuntungan yang Rp. 20 juta untuk si pemilik Dollar palsu, namun belum berhasil keburu kami tangkap. Penyidik meringkus dua pelaku berinisial AD dab E di Apartemen Sultan Residence Tower 1 Nomor 41112 Jalan Jenderal Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Minggu (14/3) yang lalu.

“Dollar palsu ini dibeli senilai Rp6 juta pada tahun 2018 lalu kepada tetsangka berinisial DS yang masih kami buru. Dari tangan para pelaku penyidik menyita barang bukti berupa dua puluh satu ikat dollar palsu pecahan 100 dollar. “Para pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan Pasal 244 KUHP,” ungkap Kholis. (DD)

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Read More to that Topic: gemilangnews.com/2021/03/17/penyidik-satuan-reserse-kriminal-polres-pelabuhan-priok-mengungkap-kasus-dollar-palsu-senilai-rp-3-miliar/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Read More here to that Topic: gemilangnews.com/2021/03/17/penyidik-satuan-reserse-kriminal-polres-pelabuhan-priok-mengungkap-kasus-dollar-palsu-senilai-rp-3-miliar/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Here you will find 88476 additional Info to that Topic: gemilangnews.com/2021/03/17/penyidik-satuan-reserse-kriminal-polres-pelabuhan-priok-mengungkap-kasus-dollar-palsu-senilai-rp-3-miliar/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Read More to that Topic: gemilangnews.com/2021/03/17/penyidik-satuan-reserse-kriminal-polres-pelabuhan-priok-mengungkap-kasus-dollar-palsu-senilai-rp-3-miliar/ […]

  5. … [Trackback]

    […] Find More on on that Topic: gemilangnews.com/2021/03/17/penyidik-satuan-reserse-kriminal-polres-pelabuhan-priok-mengungkap-kasus-dollar-palsu-senilai-rp-3-miliar/ […]

  6. … [Trackback]

    […] Here you can find 95752 additional Info to that Topic: gemilangnews.com/2021/03/17/penyidik-satuan-reserse-kriminal-polres-pelabuhan-priok-mengungkap-kasus-dollar-palsu-senilai-rp-3-miliar/ […]

  7. … [Trackback]

    […] Here you can find 95819 additional Information to that Topic: gemilangnews.com/2021/03/17/penyidik-satuan-reserse-kriminal-polres-pelabuhan-priok-mengungkap-kasus-dollar-palsu-senilai-rp-3-miliar/ […]

JELAJAHI

[psac_post_gridbox_slider design="design-4" show_date="false" show_author="false" show_comments="false" show_category="false"]