KOTA.BOGOR-GemilangNews.Com
Dalam memelihara situasi Kamtibmas di Kota Bogor Polresta Bogor Kota telah melaksanakan kegiatan penindakan kendaraan sepeda motor yang mengeluarkan suara bising (knalpot bising).
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan, “Operasi yang di gelar selama 8 hari terhitung dari Senin 08 Maret 2021 s/d 15 Maret 2021, 363 Kendaraan Sepeda motor yang menggunakan knalpot berhasil di amankan. Dalam Press Conference Selasa, (16/03/2021).
Susatyo juga menegaskan Polresta Bogor Kota Akan melakukan menindakan bagi pengendara roda dua yang mengganggu kenyamanan warga kota bogor dengan knalpot tidak standar dan lainnya”, ungkapnya.
Tak hanya itu, Lanjut Susatyo, terhadap pelanggar knalpot bising Polresta Bogor akan memberikan tilang, melakukan penyitaan kendaraan sepeda motor sebagai barang bukti, pada saat pengambilan barang bukti kendaraan sepeda motor oleh pelanggar, pelanggar wajib mengganti knalpot yang sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu knalpot standar bawahnya, dan yang terakhir pelanggar harus membuat surat pernyataan yang mengatakan bahwa tidak akan mengulangi pelanggarannya.
Susatyo menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bogor untuk tidak menggunakan knalpot bising dan kepada pemilik bengkel sepeda motor di Kota Bogor untuk tidak menjual atau menyediakan jasa pemasangan knalpot bising karena penggunaan knalpot bising dapat menurunkan tingkat konsentrasi pengendara dan pengguna jalan lainnya dan berpotensi terjadinya laka lantas.
“Kami pun mengerahkan personel untuk melakukan sidak ke bengkel-bengkel motor, Terutama bengkel yang kerap memasang knalpot bising atau tidak standar di wilayahnya. Dan petugas juga melakukan sidak terhadap rumah-rumah yang kerap dijadikan sebagai tempat modifikasi motor tidak standar atau balap. Hal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan pengguna jalan termasuk mengurangi kecelakaan di Kota Bogor,” pungkasnya.
Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat (1) yang berbunyi : “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan tekhnis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, KNALPOT, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) junto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Sumber : Redaksi GN/Polresta Bogor Kota


… [Trackback]
[…] Read More Info here to that Topic: gemilangnews.com/2021/03/16/polresta-bogor-gelar-operasi-penertiban-standarisasi-kendaraan-bermotor/ […]