Jakarta, GemilangNews.Com- Pada hari selasa, 05 Februari 2020 pada pukul 16.25 Wib Polsek Senen Jakarta Pusat menggelar konferensi pers dalam pengungkapan kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh pelaku MNA alias C (44) terhadap korban NRA (51). Selasa, (05/02/2020).
Press conference yang di gelar di Jalan Stasiun No 1 Kelurahan Senen Kecamatan Senen Jakarta Pusat dengan Tema “Pengungkapan Kasus Pasal 351 ayat 3 KUHP” ini di hadiri oleh, Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono, SH, Kanit Reskrim Polsek Senen Iptu Wildan Alkautsar Ananputra, S.T.K, M.Si dan Kanit Provos Polsek Senen Aiptu Semmy Hukuban.
Dalam press rilisnya Kompol Ewo Samono SH memaparkan kejadian tersebut pada hari Jum’at, tanggal 31 Januari 2020 sekitar pukul 23.23 Wib bertempat di Depan Warung Kopi Jl. Paseban Timur Gg.15 Rt.18 Rw.03 Kel. Paseban Kec. Senen Jakarta Pusat.
“Pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2020 sekira pukul 22.15 Wib Saksi FS (50), Saksi ED (60), Korban, dan juga tersangka yang sebelumnya saling kenal berkumpul di depan warung kopi, Jl.Paseban Timur Gg.15 Rt.018 Rw. 03 Kel. Paseban Kec. Senen Jakarta Pusat, adapun maksud dan tujuan Saksi (FS), Saksi (ED), Korban dan juga Tersangka berkumpul ditempat tersebut dengan tujuan untuk mengadakan pesta minuman beralkohol yang telah dibawa oleh korban N.R.A.” Ujarnya.
“Pada saat mengkonsumsi minuman tersebut, lanjut Ewo, korban N.R.A karena sedang dalam pengaruh alkohol (mabuk) sempat menepuk pundak dan menarik kerah baju (yang seakan akan meremehkan) tersangka M.N.A als C namun pada saat itu tersangka tidak membalas hal tersebut. setelah minuman tersebut habis, korban terus memojokan tersangka sambil mengeluarkan perkataan yang menyinggung tersangka, hal tersebut sempat dileriboleh Saksi (FS) dengan cara merangkul korban dan menjauhkan korban dari tersangka.” Tambahnya.
Lebih jauh Ewo menerangkan, “akan tetapi tersangka yang juga dalam pengaruh minuman beralkohol selanjutnya emosi dan mengambil sebuah botol bekas minuman beralkohol yang berada diatas bangku langsung memukul ke arah kepala korban bagian depan kana sebanyak 1 (satu) kali dan kearah leher belakang kiri korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan korban langsung terjatuh dan mengalami luka pada bagian kepala mengeluarkan darah dan lebam mengeluarkan darah pada leher dan tidak sadarkan diri.” Ungkap Kompol Ewo dalam press releasenya.
“Melihat hak tersebut saksi (FS), saksi (ED) saksi (S) dan saksi (JW) melaporkan kejadian tersebut ke Ketua RT setempat dan bersama dengan anggota Kepolisian dari Polsek Senen Jakarta Pusat membawa korban ke RSCM, Senen Jakarta Pusat dan setibanya di Rumah Sakit korban dinyatakan meninggal dunia.” Pungkasnya.
Dari diamankannya tersangka, petugas juga berhasil mengamnkan 1 (satu) buah botol bekas minuman beralkohol merek JOHNNIE WALKER yang terbuat dari kaca bening.
Pada pukul 16.45 Wib, press conference pun selesai.
Sumber : (Humas Polres Metro Jakpus)
Admin : (Redaksi GN.Com)


… [Trackback]
[…] Here you can find 17714 additional Information to that Topic: gemilangnews.com/2020/02/05/akibat-pengaruh-alkohol-pelaku-tega-menganiaya-kawannya/ […]