Rabu, 28 Oktober 2026 Portal Media Online And Entertainment

Jelang Pergantian Tahun, Satnarkoba Polres Metro Jakbar berhasil Ungkap Peredaran Gelap Narkoba

Jakarta, GemilangNews.Com- Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama jajaran jelang malam pergantian tahun baru 2020 berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba.

Dari pengungkapan tersebut, barang bukti sebanyak 13 kg narkoba jenis sabu, 34 kg narkoba jenis daun ganja, 200 butir Pil Ekstasi dan 220 butir pil Happy Five ( H5 ) disita polisi dengan total tersangka tujuh orang.

“Sebanyak 7 pelaku berhasil diamankan dari 4 kasus yang berbeda dengan total barang bukti sebanyak 13 kg narkoba jenis sabu, 34 kg narkoba jenis daun ganja, sebanyak 200 butir Pil Ekstasi, dan 220 butir pil Happy Five ( H5 )”, ujar Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Stefanus Michael Tamutuan, Kamis (26/12/19).

Foto: Tersangka, dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakbar. Jakarta. Kamis, (26/12/2019).
(Dok.Humas Polres Metro Jakbar/Red).

Stefanus menambahkan, dari pengungkapan tersebut, terdapat empat kasus, antaranya yang pertama hasil pengembangan yang dilakukan tim unit dua Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dengan menangkap tiga orang tersangka dengan barang bukti awal sebanyak 2 Kg Sabu yang ditangkap di daerah Tangerang Banten. Kemudian dilakukan pengembangan hingga berhasil menyita barang bukti 34 Kg ganja yang ditangkap di daerah Cipayung Jakarta Timur.

Kemudian kasus yang kedua dilakukan oleh Timsus 3 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita barang bukti berupa 1 Kg sabu dengan menangkap satu orang tersangka di kawasan Grogol Petamburan Jakarta Barat 

“Dari pengembangan tersebut, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bekerjasama dengan Unit Narkoba Polsek Tambora berhasil menyita 10 Kg sabu, 200 butir pil ekstasi dan 220 butir H-5 dengan tersangka satu orang,” tambahnya 

Adapun Pasal yang dijerat kepada para tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat 1 huruf c Sub pasal 62 Juncto pasal 71 ayat (1) UURI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Pengungkapan yang kami lakukan sesuai  komitmen Kapolres Metro Jakarta Barat untuk memberantas segala peredaran gelap narkoba di wilayah Jakarta Barat,” Imbuhnya.

(Kiki/Red).

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Information on that Topic: gemilangnews.com/2019/12/26/jelang-pergantian-tahun-satnarkoba-polres-metro-jakbar-berhasil-ungkap-peredaran-gelap-narkoba/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Read More Information here on that Topic: gemilangnews.com/2019/12/26/jelang-pergantian-tahun-satnarkoba-polres-metro-jakbar-berhasil-ungkap-peredaran-gelap-narkoba/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Information on that Topic: gemilangnews.com/2019/12/26/jelang-pergantian-tahun-satnarkoba-polres-metro-jakbar-berhasil-ungkap-peredaran-gelap-narkoba/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Here you will find 38538 more Information on that Topic: gemilangnews.com/2019/12/26/jelang-pergantian-tahun-satnarkoba-polres-metro-jakbar-berhasil-ungkap-peredaran-gelap-narkoba/ […]

  5. … [Trackback]

    […] Here you will find 87752 additional Info on that Topic: gemilangnews.com/2019/12/26/jelang-pergantian-tahun-satnarkoba-polres-metro-jakbar-berhasil-ungkap-peredaran-gelap-narkoba/ […]

  6. … [Trackback]

    […] Read More on to that Topic: gemilangnews.com/2019/12/26/jelang-pergantian-tahun-satnarkoba-polres-metro-jakbar-berhasil-ungkap-peredaran-gelap-narkoba/ […]