Lampung.Utara-GemilangNews.Com
Terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara, melangar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan, Inspektorat akan mendalami terkait permasalahan yang ada Disdik, dan pastikan untuk melayangkan surat panggilan di dinas terkait untuk diminta ketrangannya, Kamis (07/11/2019).
Berdasarkan Juknis pelaksanaan DAK tahun 2019, didalam juknis tersebut terdapat aturan yang jelas dari Kementerian Pendidikan. Inspektorat Lampura, Mankodri, SH.MM. Saat dikonfirmasi diruang kerjanya, mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil Pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten setempat yang mengelola DAK tahun 2019.
“Untuk masalah DAK Swakelola yang dikerjakan oleh pihak ketiga di Dinas Pendidikan, hari ini dijadwalkan pemanggilan untuk melakukan proses pendalaman ,”kata Mankodri.
Selanjutnya Mankodri pria ramah, akrab dan murah senyum, yang dikenal tegas tersebut menyatakan, “Jika Hal tersebut terbukti menyalahi aturan yang ada, maka kami dari Inspektorat akan bertindak secara tegas, sebab Lampung Utara saat ini masih dalam keadaan kurang stabil, jangan sampai ada oknum yang bermain-main dan tidak profesional dalam menggunakan Anggaran Negara, “Tegasnya. (Tim)

… [Trackback]
[…] Information to that Topic: gemilangnews.com/2019/11/07/inspektorat-lampura-pastikan-memanggil-oknom-pegawai-disdik-yang-kelola-dak-2019/ […]