JAKARTA-GemilangNews.com
Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial TAR di dalam rumah kontrakan, di Kampung Tembok Bolong Rt. 11 Rw. 022 Muara Angke Pluit Jakarta Utara karena kedapatan sedang melakukan perjudian jenis pakong, pada Jum’at (30/8) malam.
Anggota Reskrim mendapat Informasi dari sumber yang dapat di percaya bahwa di daerah sekitar Kampung Tembok Bolong Muara Angke, Jakarta Utara. Terdapat seorang Laki-Laki yang diduga sebagai pengepul pasangan angka judi jenis Pakong. Selanjutnya tiga anggota Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru Aipda Mukhlis, Aipda Heri dan Brigadir Deri langsung berangkat ke lokasi.
Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara baru berhasil mengamankan Pelaku bandar judi jenis Pakong di Rumah Kontrakanya Kampung Tembok Bolong Muara Angke Rt. 11/022, Kelurahaan Pluit Penjaringan, Jakarta Utara. “Dari hasil keterangan tersangka mengakui bahwa dirinya adalah sebagai bandar judi pakong, menerima pasangan angka judi jenis pakong semenjak bulan Juni 2019 sampai sekarang dengan bermodalkan uang hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp.4,500 ribu sebagai modal awal,” kata Aipda Mukhlis.
Adapun tersangka membuka pelayanan pemasangan judi pakong tersebut, dikelola sendiri dengan menginduk pada situs judi online Fajar Pakong menggunakan Hand Phone Android sebagai alat untuk melihat angka berapa yang sudah keluar diumumkan melalui situs tersebut.
“Dalam prakteknya tersangka mengelola sendiri uang pasangan judi pakong yang dipasang dari para pemasang dengan mengeluarkan buku kupon yang di tulis pada kertas Nota kupon setiap angka pasangan dan uang dari pemasang tersebut, tersangka simpan sendiri tanpa disetorkan kepada bandar judi pakong yang ada disitus judi online,” ujarnya.
Atas perbuatanya tersangka diduga telah melakukan tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Dari tangan tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti, yaitu tiga buah buku Kupon pasangan judi pakong (yang sudah terisi), satu buah Buku Kupon Kosong, enam lembar kertas rekapan angka pasangan judi jenis pakong, satu buah ballpoint merk M2000 warna hitam, satu unit Handphone merk Samsung Type J7Prime warna putih gold, dan Uang sebesar Rp.2,215 ribu,” ungkap Mukhlis.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti di amankan Ke Polsek Kawasan Muara Baru Guna Proses Lebih Lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP. Slamet Riyanto, SH, SIK, M.Si, membenarkan kejadian penangkapan tersangka dan memberikan apresiasi yang baik bagi Unit Reskrim yang telah berhasil mengungkap perjudian. (DD)

… [Trackback]
[…] Information on that Topic: gemilangnews.com/2019/08/31/unit-reskrim-polsek-kawasan-muara-baru-berhasil-mengamankan-seorang-laki-laki-sedang-melakukan-perjudian-jenis-pakong/ […]