JAKARTA-GemilangNews.com
Seorang kapten kapal asal Indonesia bernama Juliantono Ginting, ditahan kepolisian China. Kapten Kapal Heng Smooth itu diamankan pihak berwenang karena dituduh melakukan penyelundupan barang. Penahanan berlangsung sekitar awal April 2019, namun kejadian tersebut baru diketahui sekitar pertengahan bulan tepatnya 15 April 2019.
Kuasa hukum istri Juliantono, James Slamet Tambunan mengatakan minimnya informasi, surat mengenai kabar Juliantono yang dikirim ke keluarga berbahasa Mandarin. “Klien kami berusaha menerjemahkan surat berbahasa China dengan minta bantuan translater dan ternyata surat tersebut adalah surat pemberitahuan penangkapan Juliantono Ginting yang dikirim oleh kepolisian negara China terkait dugaan perbuatan penyelundupan barang biasa,” kata James, Jumat (30/8), saat konferensi StiMar Ami, Kampus Ungu, Jln. Pacuan Kuda 1-5 Pulo Mas, Jakarta Timur.
Karena bingung akan nasib suaminya, Rosida lalu mencari informasi ke agen yang memberangkatkan suaminya, PT Armada Maritim Nusantara. Di Perusahaan itu, menurut James kliennya tak mendapat informasi rinci mengenai Juliantono. Perempuan itu pun tak memperoleh solusi dari masalahnya.
“Seolah ada yang ditutupi, tidak transparan. Agen juga menyuruh klien kami tenang, cenderung mengentengkan masalah. Agen juga dianggap tak sigap merespon aduan kliennya, sehingga muncul kesan pembiaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata James mengungkapkan PT Armada Maritim Nusantara pun tak melaporkan peristiwa yang dialami Juliantono ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di China. Padahal hal ini, dinilai perlu guna memantau atau agar KBRI memberikan bantuan hukum pada saat proses pemeriksaan Kepolisian China terhadap Juliantono.
“Pihak PT Armada Maritim Nusantara sendiri sempat menjelaskan jika sesungguhnya yang mempekerjakan Juliantono, ialah PT Baleno Shiping. Setelah kami melakukan konfirmasi melalui Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, menjelaskan bahwa perwakilan KBRI tak pernah menerima informasi terkait dengan adanya WNI mengalami masalah hukum di China,” ungkap James.
Sementara itu, Kuasa Hukum lalu mengirim surat permohonan perlindungan hukum kepada Duta Besar RI di Beijing, dan Menteri Perhubungan. Surat serupa juga dikirimkan kepada Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri, namun jawabannya mereka kesulitan memberi bantuan hukum karena aparat China belum memberikan akses Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Shanghai bertemu Juliantono.
Sementara itu, Ketua Corp Alumni AMI dan STIMar AMI Jakarta (CAASA), Kapten Nurhadi Castra mengatakan
KJRI telah mendapat informasi jika berkas perkara Juliantono telah dilimpahkan ke kejaksaan setempat. KJRI saat ini masih berusaha berkomunikasi dengan pihak kejaksaan.
“Kasus ini, menurut KJRI bukan hanya melibatkan Juliantono, tapi juga WNI lainnya yakni Dadang Sutardi dan Joni. Tujuh WNI yang sebelumnya diperiksa, telah dibebaskan karena dinilai tak cukup bukti. Perkara ini, sudah kita laporkan kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian Perhubungan, Duta Besar Indonesia di China, Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Kami berharap presiden segera turun tangan membantu Kapten Juliantono Ginting,” Nurhadi. (DD)

… [Trackback]
[…] Here you can find 1234 more Info on that Topic: gemilangnews.com/2019/08/31/kapten-asal-indonesia-diamankan-pihak-kepolisian-china-dituduh-melakukan-penyelundupan-barang/ […]