Komitmen Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli dalam membasmi kejahatan di Sumatera Selatan

SUMSEL-GemilangNews.com

Dua(2) bulan menjabat selaku Kapolda Sumatera Selatan Irjenpol Firli yang menaruh Atensi kejahatan yaitu 4 (Empat) jenis kejahatan baik itu kejahatan konvensional, transnasional, merugikan kekayaan negara, maupun kontenjensi.

Dibuktikannya dalam 2 (dua) bulan menjabat di Polda Sumsel, Kapolda sudah mengamankan kurang lebih 44 kg shabu dan 30.000 butir pil ekstasi dari tangan pengedar yang ada di Sumatera Selatan.

Seperti disampaikan oleh Wakapolda Sumsel Brigjen pol Rudi Setiawan Konferensi pers Jum’at, 23/08/2019. “Dari 4 (Empat) jenis kejahatan,semuanya beliau selesaikan dengan baik, terutama kejahatan narkoba,”jelas Wakapolda.

Ditambahkan pula oleh Brigjen Pol Rudi Setiawan “Keseriusan ini dibuktikan dengan gencarnya penangkapan narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel”, ungkap Wakapolda.
Ditresnarkoba Polda Sumsel mengamankan barang bukti dari 2 (dua) tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di Sumatera Selatan sesuai dengan komitmen Kapolda Sumsel dalam menindak tegas pengedar yang ada di Sumatera Selatan pada 20 Agustus 2019.

TKP ( Tempat Kejadian Perkara) yang pertama berlokasi di Jalan Talang Bulu Sementul Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin dengan barang bukti 100,49 gram shabu, 1 pucuk senpira, 5 butir amunisi, 4 unit HP, 1 buah tas sandang abu-abu, dan 1 unit mobil Sigra warna putih BG 1407 OG.

Tiga (3)orang tersangka diantaranya
bernama M. Lutfi (38 Th) pekerjaan sopir beralamat di Jalan Kadir TKR Nomor 33 RW 07 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus Palembang. Kemudian Rusli Fauzan (47Th) bekerja sebagai buruh yang beralamat di Jalan Syakyakirti RT 2 RW 1 Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus Palembang Serta Andi Arman alias Andi (40 Th) Pekerjaan Swasta beralamat di Jalan Sungai Akar Desa Sejalang RT 2 Kecamatan Teritang Kabupaten Tembilahan Provinsi Riau.

Barang bukti dari TKP (Tempat Kejadian Perkara ) yang kedua Ditresnarkoba Polda Sumsel mengamankan 16 kilogram shabu, 12 butir ekstasi dua buah tas hitam, 3 unit HP, dan 1 unit mobil Avanza warna hitam dengan Nopol BL 1394 NG yang didapatkan di Jalan Lintas Talang Gunung Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.Tersangka diketahui bernama Adnan (33 Th) Pekerjaan wiraswasta dengan alamat Panti Pirak Kecamatan Matang Kuli Kabupaten Aceh Utara

Dengan kejadian tersebut para tersangka akan dikenakan hukuman dengan pasal 112 dan 114 tentang narkotika. Dengan berhasilnya kasus kali ini Ditres Narkoba Polda Sumsel telah berhasil menyelamatkan 96.024 anak bangsa dari bahaya Narkoba.

Press Conference Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika oleh Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. mewakili Kapolda Sumsel dalam realese pengungkapan tindak pidana narkotika oleh jajaran Polda Sumsel bertempat di Ruang Catur Prasetya Polda Sumsel Berlangsung Jum’at,23 Agustus 2019.

Kegiatan press realese tersebut Wakapolda Sumsel didampingi Irwasda Polda Sumsel Kombes Pol. Drs. Dody Marsidy, M.Hum., CFrA., Dir Resnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol. Farman, S.H., S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs. Supriadi, M.M., Wadir Resnarkoba Polda Sumsel AKBP Amazona Pelamonia, S.H., S.I.K., Kapolres Empat Lawang AKBP Eko Yudi Karyanto, S.I.K.

Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/46-A/VIII/2019/Empat Lawang tanggal 20 Agustus 2019 tentang pengungkapan tindak pidana narkotika TKP Jl. Lintas Talang Gunung Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Sumsel dengan tersangka inisial ADN (33 Th) wiraswasta, Islam, Alamat Panti Pirak Kecamatan Matang Kuli Kabupaten Aceh Utara.

Barang bukti yang didapati berupa 16 Kilogram shabu yang dikemas dalam bungkus warna hijau merk Guanyinwang dan 12 butir Extacy, 2 buah tas hitam, 3 unit Hp, 1 unit mobil merk Avanza warna hitam No Pol BL 1394 NG dengan No Ka NHKM5EA3JKK136773 dan No Sin 1NRF499847.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 Tahun dan denda paling sedikit 1 Milyar rupiah dan paling banyak 10 Milyar rupiah.

“Dapat diasumsikan 16 Kilogram narkotika jenis shabu dan 12 butir extacy dapat menyelamatkan 96.024 anak bangsa” ungkap Rudi Setiawan selaku Wakapolda.

Selanjutnya pengungkapan tindak pidana narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/117-A/VIII/2019/Ditresnarkoba tanggal 20 Agustus 2019 TKP Jalan Talang Buluh Sementul Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Tersangka inisial LT (38 Th) Warga Palembang, RF (47 Th) warga Palembang dan AA (40 Th) warga Riau dengan barang bukti berupa 100,49 gram shabu dan satu pucuk senjata api yang diduga rakitan, 5 butir amunisi, 4 unit Hp, 1 buah tas sandang warna abu-abu, 1 unit mobil merk Daihatsu Sigra warna putih dengan No. Pol 1407 OG.

Adapun pasal yang disangkakan Primer 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah, paling banyak 10 milyar. Dengan asumsi 100,49 gram jenis shabu dapat menyelamatkan 603 orang anak bangsa.
(Yl)

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Read More Information here on that Topic: gemilangnews.com/2019/08/23/komitmen-kapolda-sumsel-irjen-pol-firli-dalam-membasmi-kejahatan-di-sumatera-selatan/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Read More Information here on that Topic: gemilangnews.com/2019/08/23/komitmen-kapolda-sumsel-irjen-pol-firli-dalam-membasmi-kejahatan-di-sumatera-selatan/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Find More to that Topic: gemilangnews.com/2019/08/23/komitmen-kapolda-sumsel-irjen-pol-firli-dalam-membasmi-kejahatan-di-sumatera-selatan/ […]

  4. … [Trackback]

    […] There you will find 30930 additional Information on that Topic: gemilangnews.com/2019/08/23/komitmen-kapolda-sumsel-irjen-pol-firli-dalam-membasmi-kejahatan-di-sumatera-selatan/ […]

  5. … [Trackback]

    […] Info on that Topic: gemilangnews.com/2019/08/23/komitmen-kapolda-sumsel-irjen-pol-firli-dalam-membasmi-kejahatan-di-sumatera-selatan/ […]

  6. … [Trackback]

    […] Read More Information here on that Topic: gemilangnews.com/2019/08/23/komitmen-kapolda-sumsel-irjen-pol-firli-dalam-membasmi-kejahatan-di-sumatera-selatan/ […]

  7. … [Trackback]

    […] Find More on to that Topic: gemilangnews.com/2019/08/23/komitmen-kapolda-sumsel-irjen-pol-firli-dalam-membasmi-kejahatan-di-sumatera-selatan/ […]

  8. … [Trackback]

    […] There you will find 74134 additional Info on that Topic: gemilangnews.com/2019/08/23/komitmen-kapolda-sumsel-irjen-pol-firli-dalam-membasmi-kejahatan-di-sumatera-selatan/ […]

  9. … [Trackback]

    […] There you can find 77365 additional Info to that Topic: gemilangnews.com/2019/08/23/komitmen-kapolda-sumsel-irjen-pol-firli-dalam-membasmi-kejahatan-di-sumatera-selatan/ […]

  10. … [Trackback]

    […] Find More on that Topic: gemilangnews.com/2019/08/23/komitmen-kapolda-sumsel-irjen-pol-firli-dalam-membasmi-kejahatan-di-sumatera-selatan/ […]

JELAJAHI

[psac_post_gridbox_slider design="design-4" show_date="false" show_author="false" show_comments="false" show_category="false"]