JAKARTA-GemilangNews.com
Kantor hukum independen pembela rakyat indonesia yang diwakilkan Latifah SH,MH sebagai kordinator kuasa hukum telah mengajukan gugatan di pengadilan negri jakarta pusat pada tanggal 02 april 2019 atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT.Bank DKI jakarta cq.Bank DKI jakarta capem muara angke sebagai tergugat 1 dan PT.Broadbiz asia (sdr.Robby Irwanto/Direktur) sebagai tergugat 2 yang di duga telah memberikan data data tanpa sepengetahuan dan telah dilakukan sidang pertama pada 25 april 2019 dengan agenda pemeriksaan perkara
Latifah SH,MH menerangkan bahwa kliennya tidak pernah mengajukan fasilitas kredit pembelian Apartemen yaitu apartemen Paragon baik mengajukan kepada PT.Bank Dki jakarta atau kepada PT.Broadbiz asia,akan tetapi pada sekitar september 2018,kliennya tercatat di BI checking yang di cek melalui otoritas jasa keuangan kota padang bahwa kliennya memiliki pinjaman/kredit sebesar kurang lebih 2,5 M yang dibuka di Bank Dki jakarta capem muara angke dan status kategori BI checking collect 5
” PT.Broadbiz asia yang di wakili Sdr.Robby irwanto sebagai direktur telah memberikan data pribadi milik klien kami tanpa sepengetahuan atau persetujuan klien kami ke Bank Dki jakarta capem muara angke dan memberikan data atau informasi palsu diantaranya berupa slip gaji klien kami dan klien kami juga tidak tau apalagi menandatangani akad kredit pemilikan apartemen pada juli 2013 yang menjadi objek gugatan dalam perkara tersebut ” ucap Latifah
Lanjut Latifah Bank Dki jakarta sepatutnya juga dalam memberikan fasilitas kredit kepada nasabahnya harusnya berpedoman pada dua prinsip yaitu prinsip kepercayaan dan prinsip kehati hatian,tetapi pada faktanya PT.Bank Dki jakarta tidak memperhatikan kedua prinsip tersebut dalam pemberian kredit yang dilakukan PT.Broadbiz asia dengan menggunakan data data pribadi milik kliennya
Berdasarkan hal tersebut maka kami mewakili klien kami melakukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Bank Dki jakarta dan PT.Broadbiz asia dengan dasar hukum pasal 1366 kitab undang undang hukum perdata jo.undang undang no 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana di ubah dengan undang undang no.10 tahun 1998 jo.peraturan Bank Indonesia no.7/6/PBI/2005. (Ray)

2reprobate