Lampung.Selatan-GemilangNews.com
Adapun kronologis penangkapan pada hari selasa tanggal 4 Desember 2018 sekira pukul 12.00 wib disea port interdiction Bakauheni telah di lakukan penangkapan terhadap narkotika jenis ganja seberat 92 kg, ganja di kemas dalam 4 dus besar gudang garang yang di dalamnya terdapat 92 paket seberat 92 kg
Ganja di bawa melalui pengiriman jasa angkutan Pt ELS Expres dari Bandar Lampung menuju Jakarta
Selanjutnya dalam pengembangan Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan kembali berhasil mengamankan 2 orang tersangka yakni SP (24) warga Depok Jabar dan RAP (23).
saat ini kedua teraangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Narkoba Polres Lampung Selatan dan akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. (Rls/Kiki)

… [Trackback]
[…] Here you will find 3068 more Info to that Topic: gemilangnews.com/2018/12/10/kapolres-lamsel-gelar-press-conference-dalam-perkara-ungkap-kasus-narkotika-jenis-ganja-seberat-92-kg/ […]