TANGGAMAUS-GemilangNews.Com
Anggota Satuan Polres Tanggamus berhasil menangkap dua orang pelaku penyala guna narkotika jenis ganja, dari hasil penyelidikan polisi berhasil mengidentitas pelaku yaitu, Piston Nara Bin Triyono (26 tahun) serta Nopan Rarintih Bin Sutikn (26 tahun). Hal ini di jelaskan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Dra. Sulistyaningsih, kepada wartawan media ini, Minggu (25/11/2018)
Menurut Kombes Pol Dra Sulistyaningsih, kejadian ini berawal pada hari sabtu 24 November 2018 sekitar pukul 23.00 wib, Anggota Sat Narkoba Polres Tanggamus melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalah guna narkotika jenis ganja di sebuah rumah yang ada di Pekon Purwodadi Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus Lampung. “Menurut keterangan pelaku Piston Nara bahwa ganja tersebut di dapatkan dari Dedi warga pekon Banding Agung Kec.Talang Padang,” kata Kabid Humas Polda Lampung.
Tidak hanya berhasil penangkap Pelaku, Polisi Juga berhasil nenyita barang bukti: 1 (satu) linting daun kering narkotika jenis ganja seberat 0,10 gram besrta Papir, 2 puntung sisa lintingan ganja yang sudah di konsumsi. Seberat 0,4 gram, 1 buah tas warna biru, 1 buah asbak, 1 buah bungkus rokok.
Lanjut Kabid Humas mengatakan, Anggota Satnarkoba Polres Tanggamus melakukan pengembangan pada hari Minggu, Tgl 25 November 2018 sekitar pukul 00.30 wib, Sat Narkoba Polres Tanggamus berhasil menangkap pelaku Dedi Juliansyah Bin Sopian Syafei usia (34 tahun) dirumahnya dan Polisi menemukan koran yang berisikan daun Ganja dari sisa penjualan.
“Dari hasil pengembangan pelaku Dedi tersebut, anggota menemukan barang bukti 1 (satu) bungkusan koran berisi daun ganja (kurang lebih 1 linting) seberat 0,10 gram dan 1 buah kotak alat elektronik , Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres tanggamus Polda Lampung untuk penyidikan lebih lanjut.” pungkas Kabid Humas Polda Lampung. (Kiki).

… [Trackback]
[…] Read More on on that Topic: gemilangnews.com/2018/11/25/polresta-tanggamus-berhasil-amakan-pemakai-narkoba-jenis-ganja/ […]