Laporkan DJP Sumsel-Babel Owner Media Online Datangi Kantor Ombudsman RI Sumsel

PALEMBANG-GemilangNews.Com

Salah satu owner media online, Pandi Nama panggilannya, mendatangi Kantor Ombudsman RI perwakilan Sumatera Selatan. Dalam hal ini ia melaporkan sitem pengurusan pengusaha kena pajak dalam proses sertifikat eloktronik guna medapatkan nomor seri faktur pajak, Kamis (18/10/2018)

Menurut Pandi mengenai perijinan sudah lengkap, ia melaporkan terkait proses pelayanan perizinan di kantor pajak Ilir Barat yang dilaporkan disini tentang pelayanan. “Jangankan nak mengimbau kami yang datang ini be di tolak” ujarnya.

Lebih lanjut Pandi mengungkapkan, tanggapan dari Perpajakan ia harus melengkapi dahulu. Namun menurut Padi, secara administrasi sudah lengkap. “Tapi ia menolak dengan alasan, tempat usaha yang terbentuk plang, objek jika ada, kontarak surat penawaran. Ditarik karena tempat usaha wajib pajak yang belum dapat di katagorikan sesuai kriteria, penerima sertifikat elektronik,” kata Pandi, menguraikan yang enggan dituliskan nama lengkapnya ini.

Sambung Pandi, sertifikat elektronik untuk nomor faktur pajak, agar peusahaannya bisa bayar pajak ke negara melalui online.

“Harapan saya kantor perpajakan itu agar bisa mempermudah masyarakat dalam pelayanan, dan waktunya juga harus di di pangkas agar bisa secepat munggkin, karena kita kan hari-harinya bukan mau ngerjain ini saja kita ada kerjaan lain,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Asisten Ombusdman RI Sumsel, Rahadian Vishnu, dalam hal ini menerima laporan dari pelapor dan akan menindaklanjuti pelaporan ini.

“Kami terima kasih sama pelapor sudah melapor ke Ombudsman ini kami pelajari dulu laporan. Tugas dan wewenang kami tindak lanjuti undang-undang tindak lanjut Ombudsman itu 14 hari kerja di sini proses tindak lanjutnya kami akan klarifikasi ke pihak terkait dalam hal ini di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel Babel ya terkait ini surat pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak ini kami klarifikasi untuk hasilnya pasti kami informasikan ke pelapor,” jelas Vishnu.

Menurut Vishnu, Kalau tidak sesuai prosedur maka akan keluar Laporan Akhir Hasil Pemerisikasaan (LAHP). “Kalau LAHP tidak dilaksanakan oleh terlapor maka dapat ditingkatkan menjadi Rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh Ombusdman RI pusat,” tutupnya.

Reporter: NP

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Read More on that Topic: gemilangnews.com/2018/10/18/laporkan-djp-sumsel-babel-owner-media-online-datangi-kantor-ombudsman-ri-sumsel/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Read More Info here to that Topic: gemilangnews.com/2018/10/18/laporkan-djp-sumsel-babel-owner-media-online-datangi-kantor-ombudsman-ri-sumsel/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Read More on that Topic: gemilangnews.com/2018/10/18/laporkan-djp-sumsel-babel-owner-media-online-datangi-kantor-ombudsman-ri-sumsel/ […]

JELAJAHI

[psac_post_gridbox_slider design="design-4" show_date="false" show_author="false" show_comments="false" show_category="false"]