MALANG-GemilangNews.Com
Keberadaan Pendamping Desa di era persaingan global ini diharapkan lebih meningkatkan kapasitas keilmuan, moral dan keterampilan diri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehingga mampu menginisiasi, memotivasi dan memfasilitasi Desa dalam rangka pelaksanaan amanah UU Desa. Sebab, kehidupan dewasa ini, terlebih di Desa menuntut peningkatan kapasitas tersebut seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berdampak pada persaingan yang ketat di tengah masyarakat.
Demikian kesimpulan paparan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Kementerian Desa PDTT, Taufik Madjid di hadapan ratusan Pendamping Desa dalam rangka penutupan pelatihan peningkatan kapasitas bagi Pendamping Lokal Desa se- Provinsi Jawa Timur di Hotel Balava, Malang, (9/9/2018)

Dirjen PPMD Taufik Madjid, yang didampingi Direktur Pemberdayaan Masyarakat (PMD), M. Fachri, Kadis PMD Provinsi Jawa Timur itu kembali mengingatkan, keberadaan Pendamping Desa di Tingkat Desa dalam konteks pengawalan Dana Desa yang dikucurkan Pemerintah untuk masyarakat Desa, tidak lain untuk pekentingan percepatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Pendamping Desa harus lebih meningkatkan kualitas diri, baik sisi keilmuan, moral maupun keterampilan dalam melaksanakan tugas utama program P3MD maupun PID (Program Inovasi Desa),” tandas Taufik.
Menurut Taufik, di Era persaingan global ini, diharapkan melaksanakan, minimal 3 (Tiga) missi penting, yakni. Pertama Menjadi agen perubahan atau kekuatan pendobrak dalam arti rekonstruksi dari alam pikir (mindset) yang konservatif, sentralistik, tertutup, konsumtif dan koruptif menuju alam pikir dan sikap profesional inovatif, produktif, partisipatif, transparan dan akuntable.
Kedua menjadi kekuatan moral (moral force) dalam arti memastikan terjadinya pengaruh positif dalam fasilitasi Desa, terutama dalam mengawal Dana Desa harus tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui mekanisme musyawarah yang partisipatif.
Dan ketiga menjadi kekuatan Inovatif dalam arti menfasilitasi peningkatan kapasitas pengelolaan pengetahuan dan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang memunculkan kreasi-kreasi baru.
“Pendamping Desa dituntut rajin membaca, berlatih dan paham peraturan dan pengetahuan baru yg dibutuhkan bagi kemajuan desa. Belajar terus sambil bekerja (learning by doing),” pintanya.
Untuk mengukur keberhasilan program pendampingan Desa dalam hal pengawalan Dana Desa, Taufik mengatakan. “Ditentukan minimal adanya 2 (Dua) hal penting, yakni meningkatnya kualitas hidup masyarakat dan meningkatnya kemakmuran masyarakat dengan terpenuhinya, antara lain sarana dan prasarana dasar, seperti pendidikan, kesehatan, kelembagaan ekonomi Desa/BUMDes, kreativitas teknplogi tepat guna dan sebagainya,” bebernya
Oleh sebab itu, sambung Taufik, mendorong seluruh pendamping desa untuk meningkatkan. “Minimal 4 (Empat) kapasitas, yakni. Kapasitas organisasi, kapasitas personal, kapasitas penguasaan regulasi dan kapasitas jejaring sosial,” tutupnya.
Ket foto atas: Ist. Dirjen PPMD, Taufik Madjid Dalam Paparan Acara Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pendamping Lokal Desa di Malang, Jawa Timur.
Teks: Yuli/Ril
Editor: Nopri

… [Trackback]
[…] Read More here on that Topic: gemilangnews.com/2018/09/09/dirjen-ppmd-dorong-peningkatan-kapasitas-pendamping-desa/ […]