JAKARTA-GemilangNews.Com
Penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu menyebutkan “yang dimaksud dengan belum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 (lima) tahun.”
Selengkapnya, Pasal 7 UUD Tahun 1945 berbunyi, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
” Pusat Bantuan Hukum Advokasi Masyarakat Berharap Kepada Mahkamah Konstitusi untuk menolak Uji Materi yang di ajukan oleh Perindo Karena Semangat nya Sudah Bertentangan dengan Roh Konstitusi dan Prinsip Demokrasi . Bahwa Didalam UUD 1945 Pasal 07 mengenai Pembatasan Kekuasan Presiden dan Wakil Presiden sudah jelas diatur. Bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum atau RechtStaat Jadi Kewenangan untuk merubah Konstitusi adalah Kewenangan MPR bukan Mahkamah Konstitusi. Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi yang memberikan keleluasaan kepada Wakil Presiden untuk boleh menjabat kembali setelah dua kali menjabat berturut turut adalah Sebuah Preseden Buruk dalam Negara Demokrasi dan Menghambat Proses Regenerasi Kepemimpinan Nasional. Bahwa Indonesia memiliki Aset Anak Bangsa khususnya kalangan anak muda untuk memimpin Indonesia kedepanya.
Dan Harapanya Presiden berikutnya adalah Pemimpin yang peduli terhadapnya pengentasan proses pelanggaran HAM dan menegaskan nilai nilai Demokrasi.

… [Trackback]
[…] Read More Information here to that Topic: gemilangnews.com/2018/07/31/pernyataan-sikap-pusat-bantuan-hukum-advokasi-masyarakat-pbham/ […]