PURWAKARTA-GemilangNews.com
Polres Purwakarta berhasil mengamankan salah seorang tersangka yang berinisal ABH Bin HR yang merupakan warga Kampung Cilegon Rt 019 Rw 004 Desa Cilegon Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta.
ABH Lahir di Purwakarta 12 Juni 1994 yang merupakan alumni Madrasah Aliyah (MA) Cilegon lulusan Tahun 2013 yang sekarang bekerja sebagai karyawan, yang di tangkap Satres Narkoba Polres Purwakarta di Jalan Raya Cilegon Desa Cilegon Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta Pada hari Sabtu (20/01) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari tangan ABH Bin HS polisi berhasil mengamankan empat bungkus kecil kertas warna cokelat diduga berisi ganja dengan berat brutto seluruhnya 27,33 Gram.
Dari hasil penyelidikan sekitar pukul 01.00 WIB Sabtu (20/01) pas di depan kantor desa cilegon Jln Raya Cilegon Desa Cilegon Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta Satres Narkoba Polres Purwakarta telah menangkap yang di duga salah seorang tersangka penyalah gunaan Narkoba yang berinisial ABH Bin HS.
ABH Bin HS tertangkap tangan kedapatan memiliki,menyimpan serta menguasai Narkotika Golongan 1 jenis Ganja sebanyak satu bungkus kecil kertas cokelat diduga berisi ganja yang di simpan di dalam celana dalam yang di kenakan pelaku.
Setelah di lakukan penggeledahan di kediamannya di temukan tiga bungkus kecik kertas warna cokelat di duga berisi ganja. Saat petugas menanyakan tentang adanya barang haram tersebut ABH Bin HS mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang di dapat dari Sdr NNG (DPO) dengan membeli seharga Rp. 550.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan di kantor Satres Narkoba Polres Purwakarta untuk kepentingan penyelidikan.
Dengan demikian ABH Bin HS di kena kan pasal 114 (1) atau Pasal 111 (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 .

… [Trackback]
[…] Read More Info here to that Topic: gemilangnews.com/2018/01/20/polres-purwakarta-berhasil-amankan-2733-gram-ganja/ […]