Selasa, 20 Oktober 2026 Portal Media Online And Entertainment

DI DUGA LAKUKAN PEMOTONGAN IURAN BPJS,PT.SG WIKUS INDONESIA TERANCAM DI LAPORKAN

PURWAKARTA-GemilangNews.Com

PT.SG Wikus Indonesia yang berlokasi di desa dangdeur kecamatan bungur sari kabupaten purwakarta dengan kapasitas karyawan dan karyawati sebanyak kurang lebih duaribuan orang ini membuat para karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut merasa geram,pasalnya pemotongan iuran untuk BPJS dan Kesehatan yang sudah mereka lakukan setiap bulan nya terhadap pegawai PT.SG WIKUS INDONESIA tidak bisa di rasakan manfaatnya,sebab apa yang menjadi peogram pemerintah tersebut malah di gunakan untuk kepentingan memperkaya diri,buktinya kami sudah ada yang bekerja diperusahaan ini lebih dari satu tahun dan bahkan ada yang empat tahun pun tidak pernah memiliki kartu BPJS atau Kesehatan lain nya dan kami sama sekali tidak pernah merasakan manfaat nya dari program BPJS dan kesehatan itu, karena pada saat kami pertanyakan pun bukanlah solusi atau jawaban yang memuaskan yang kami dapatkan,namun pada saat kami mempertanyakan hal tersebut dari pihak perusahaan malah membentak bahkan mengancam,berhubung kami takut di PHK atau yang lain nya makanya kami memilih diam,padahal potongan gaji kami perbulan nya untuk program BPJS saja sudah mencapai 70 ribu rupiah setiap bulan nya,belum lagi di tambah iuran potongan gaji untuk biaya kesehatan sebesar 25 ribu rupiah setiap bulan nya, di kalikan pegawai perusahaan ini kurang lebih hingga dua ribu orang, sudah tak terhitung berapa penghasilan dari jumlah iuran yang entah uang nya juga kami tidak tahu di pergunakan untuk apa,ujar salah satu karyawan yang tidak mau di sebutkan namanya saat berhasil di konfirmasi pada jam istirahat.

Di tempat terpisah,menurut salah satu anggota dewan komisi 4 kabupaten purwakarta dari praksi PKB Alek Allaikasalam saat di konfirmasi mengatakan untuk secepatnya,perusahaan tersebut harus menyesuaikan gajinya sesuai UMK kabupaten purwakarta,ujarnya

Menurut E.Mulyana selaku Ketua Harian di WN 88 UNIT 02 SUB RES PURWAKARTA saat berhasil di konfirmasi mengatakan,
Dalam Undang Undang Nomir 13 tahun 2003 ada muatan yang menyatakan
Hak perlindungan kerja.

Dalam hal perlindungan kerja, setiap pekerja/buruh dalam pasal 86 UU No 13 Tahun 2003 berhak mendapatkan perlindungan yang terdiri dari:

Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Moral dan Kesusilaan.
Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan nilai – nilai agama.
Hak meendapatkan upah
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi
Penghidupan layak bagi kemanusiaan yang disesuaikan denagan upah minimum provinsi atau upah minimum kota, atau upah minimum sektoral.
Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak istirahat sesuai pasal 79 ayat 2, pasal 80, dan pasal 82, berhak mendapatkan upah penuh.
Setiap pekerja/buruh yang sedang sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan, maka berhak untuk mendapatkan upah dengan ketentuan pada pasal 93 ayat 2 UU No 13 Tahun 2003 :
4 bulan pertama mendapatkan upah 100%
4 bulan kedua mendapatkan upah 75%
4 bulan ketiga mendapatkan upah 50%
Untuk bulan selanjutnya mendapatkan upah 25%, selama tidak dilakukan PHK.
Hak Kesejahteraan.
Setiap pekerja/buruh beserta keluarganya sesuai dengan yang tertera pada pasal 99 UU No 13 Tahun 2003 berhak mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja. Jaminan sosial tenaga kerja pada saat ini dapat berupa BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan” tandasnya.

Reporter: Ones

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Read More on that Topic: gemilangnews.com/2017/06/10/di-duga-lakukan-pemotongan-iuran-bpjspt-sg-wikus-indonesia-terancam-di-laporkan/ […]

  2. … [Trackback]

    […] There you will find 89494 more Info to that Topic: gemilangnews.com/2017/06/10/di-duga-lakukan-pemotongan-iuran-bpjspt-sg-wikus-indonesia-terancam-di-laporkan/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Information on that Topic: gemilangnews.com/2017/06/10/di-duga-lakukan-pemotongan-iuran-bpjspt-sg-wikus-indonesia-terancam-di-laporkan/ […]