Kotawaringin Timur – Guna meningkatkan kewaspadaan di masyrakat Polsek Antang kalang jajaran polres kotawaringin timur polda kalimantan tengah beri himbauan tentang Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) Sabtu , (2/3/2024) Siang
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh BRIPTU Ahmad affandi Di Desa tanjung harapan kecamatan telaga antang Kabupaten Kotawaringin Timur
Kapolres Kotwaringin timur AKBP Sarpani , S.I.K., M.M. Melalui Kapolsek antang kalang IPDA Uberson S.H. Menyampaikan kepada masyarakat yang ingin mencari pekerjaan di luar negeri agar berhati-hati dan tetap melalui Jalur yang Resmi
“ kepada masyarakat ada ancaman hukuman bagi pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Dan jika menemukan atau mengetahui adanya indikasi TPPO agar segera melapor ke kantor Polisi Terdekat “ Ucap Uberson (hms/spt)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.