Rabu, 28 Oktober 2026 Portal Media Online And Entertainment

Bhabinkamtibmas Polsek Antang Kalang Lakukan Sosialisasi Karhutla

Polrea Kotim – Bhabinkamtibmas Desa Batu Agung Polsek Antang Kalang Polres Kotim (Kotawaringin Timur) Polda Kalteng laksanakan Sosialisasi untuk mencegah terjadinya karhutla, Sabtu (13/01/2024) Pagi.

Patroli dilakukan dengan MPA Desa Batu Agung Binaan KPH Kalteng sekaligus mengimbau tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan dengan sanksi pidanan 15 Tahun dan denda 5 miliar rupiah berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 01 Tahun 1946 tentang KHUP dan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup.

Bhabinkamtibmas juga mengajak kepada warga mayarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta membantu Polri dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Batu Agung Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Prov.Kalteng.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K.,M.M., melalui Kapolsek Antang Kalang Ipda Uberson S.H mengatakan sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Sosialisasi ini sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan lahan,” ucap Kapolsek (am_hms)

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan