Karawang – Polsek Telagasari Polres Karawang Polda Jabar, Kapolsek Telagasari AKP A Yadi Supriadi SH, dalam giat jum’at yang bertempat di Aula kantor kecamatan Telagasari dalam rangka silaturahmi kapolsek Telagasari dengan aparatur pemerintah desa se kecamatan Telagasari dan Mensosialisasikan himbauan terkait TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di Aula kantor kecamatan Telagasari, pada Jum’at, (7/7/2023).
Kegiatan Sosialisasi TPPO, kali ini di sampai kan oleh Kapolsek Telagasari AKP A Yadi Supriadi SH, dengan kepala Desa sekecamatan Telagasari di Aula kantor Kecamatan Telagasari, di hadiri oleh Muspika kecamatan Telagasari, sehingga kegiatan jum’at Curhat oleh kapolsek Telagasari memberikan himbauan Kamtibmas dan informasi mengenai bahayanya TPPO, dan memberikan informasi tentang layanan darurat kepolisian yaitu layanan Call center 110 , yaitu layanan bebas pulsa, yang bisa di akses atau di telpon kapan saja.
Namun, terlebih dahulu menghimbau aparatur pemerintah desa sekecamatan Telagasari dan tokoh masyarakat, agar lebih memantau pergerakan para pencari kerja atau sponsor dan memastikan tidak ada TPPO berkedok penyalur tenaga kerja.”pungkas kapolsek.
“Saya harap agar Masyarakat kecamatan Telagasari, khususnya Warga masyarakat kecamatan Telagasari tidak ada yang menjadi korban TPPO ini. Maka dari itu saya himbau dulu aparatur pemerintah desa agar bersama-sama memerangi TPPO.” Ujarnya.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Telagasari, AKP A Yadi Supriadi, S.H., berusaha keras untuk menyampaikan himbauan ini kepada masyarakat dan para aparatur pemerintah desa agar tidak ada lagi yang menjadi korban TPPO ini.
Modus Operandi para pelaku TPPO yang harus diwaspadai seperti ini:
1.Menawarkan pekerjaan di luar negeri dgn bantuan pengurusan paspor.
2.Memberangkatkan, paspor dgn visa kunjungan dgn membelikan tiket pulang pergi
3.Menyelundupkan krb ke negara lain bukan untuk tujuan yang ditawarkan dari awal
4.Mengikat kontrak kerja dalam bahasa yang tidak di pahami
5.Merekrut tanpa melibatkan perusahaan yang resmi.
Dalam hal ini aparatur pemerintah Desa peranannya dalam memantau situasi dalam lingkungan sangat diharapkan sekali karena para pelaku tindak pidana perdagangan orang tidak bisa ditangkap tanpa ada bantuan informasi dari masyarakat atau pun aparat pemerintahan desa, sehingga mari bersama sama masyarakat dan aparatur pemerintah desa dengan polri untuk bersinergi dalam menjaga kejahatan dari TPPO, sehingga Para Kades se kecamatan Telagasari beserta masyarakat wilayah kecamatan Telagasari khususnya dan masyarakat kabupaten Karawang pada umumnya, tidak ada lagi TPPO. “Tutur kapolsek.
Kapolsek juga menegaskan agar masyarakat tidak terpengaruh oleh siapapun yang mengimi-imingi pekerjaan diluar negeri dengan gaji yang besar tetapi tidak dengan informasi yang jelas lainnya.
Jika ditemukan seperti hal tersebut diatas agar segera melapor kepada bhabinkamtibmas atau melalui Layanan Lapor Pak Kapolres dan bisa juga melalui layanan lapor pak dan bisa juga dengan layanan darurat bebas pulsa, Call center 110.”ujarnya.
Dalam penyampaiannya Kapolsek memberikan kesempatan kepada ketua apdesi kecamatan Telagasari ,kades cariumulya Engkus Kusnadi, untuk bertanya atau mau Curhat permasalahan hukum, kamtibmas dll, ternyata tidak ada yang mau bertanya, berarti paham dan mengerti apa yang menjadi arahan dan informasi,hanya ucapan terimakasih atas informasi pelayanan kepolisian call center 110 layanan kepolisian bebas pulsa dan pengertian tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) situasi berjalan dengan aman dan lancar.
Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.