Polres Karawang – Polsek Majalaya Polda Jawa Barat, Kanit Reskrim Polsek Majalaya Aiptu Sela seporba gelar oprasi minuman keras, guna mengantisipasi adanya gangguan Kamtibmas di lingkungan masyarakat akibat pengaruh miras, Minggu ( 25/6/2033 )
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono Melalui Kapolsek Majalaya Iptu Yulianto menjelaska, Razia bertujuan untuk memberantas perdaran dan penjualan miras tanpa izin. Sekaligus meminimalisir tindak kriminalitas yang di picu dari minuman keras
Hasil dari oprasi KRYD atau rajia tersebut, berhasil mengamankan barangbukti sebanyal dua botol miras yang di dapat dari pedagang bersinisial SB umur ( 24 ) tahun, agama islam, pekerjaan pegadang, alamat dusun cirnggon Desa ciranggon kecamatan majalaya Kabupaten Karawang,
Untuk menekan presadaran miras di butuhkan kerja sama dan peran aktip masyarakat agar memberikan laporan terhadap toko yang menjual miras, karena khawtiran menjadi penyakit di masyarakat, “, ungkap kapolsek.
apabila menemukan toko yang menjual miras dapat melaporkan melalui Wa Pak Kapolres mapun lapor Pak Kapolsek atau polisi Cekat.
Polres Karawang _ AKBP Wirdhanto Hadicakson _


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.