Ciranjang, Cianjur – Senin malam (17/04/23) warga masyarakat Kampung Pasir Jeruk Desa Cibiuk Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur dikagetkan dengan kedatangan beberapa Personil Kepolisian dari Polsek Ciranjang yang langsung menggerebek sebuah kios di kampung tersebut.
Berbekal informasi dari warga, beberapa personil Kepolisian dari Polsek Ciranjang dipimpin Piket Pawas Panit Intelkam AIPTU HERRY langsung bergerak menuju ke sebuah kios yang disinyalir menjual minuman oplosan atau biasa disebut roso-roso atau justom.
Saat petugas datang, 1 (satu) dari 2 (dua) Orang penunggu kios berhasil diamankan sedangkan 1 (satu) Orang lainnya yang sedang nongkrong di depan kios berhasil melarikan diri begitu melihat ada mobil dinas Kepolisian datang menghampiri kios tersebut.
Selain berhasil mengamankan 1 (satu) Orang penunggu Kios yang berinisial “J”, Petugas juga berhasil menemukan dan mengamankan belasan plastik minuman oplosan atau biasa disebut roso-roso atau justom dan langsung dibawa ke Polsek Ciranjang.
Warga sekitar memang sudah curiga, karena kios yang baru dikontrak sekitar 3 hari yang lalu tersebut sering kedatangan beberapa pemuda masuk ke dalam kios yang sengaja dibuka sedikit lalu keluar lagi sambil membawa bungkusan keresek kecil, namun warga tidak bertindak gegabah sendiri dan memilih memberikan informasi kepada Petugas Kepolisian di Polsek Ciranjang.
Setelah dibawa ke Polsek Ciranjang, “J” kemudian diberikan teguran untuk tidak lagi menjual minuman oplosan, dan apabila diketemukan lagi masih menjual, maka akan ditindak tegas. “Iya, sesuai arahan Pimpinan, penunggu kios kita lakukan peneguran dulu, kalau besok lusa kedapatan masih melakukan perbuatan serupa maka akan dilakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku” Ujar AIPTU HERRY.
Tindakan yang dilakukan Polsek Ciranjang ini sesuai dengan motto Kapolres Cianjur AKBP ASZHARI KURNIAWAN yaitu “menangkap pelaku kejahatan merupakan suatu kebanggaan tetapi mencegah suatu kejahatan merupakan suatu kemuliaan” Oleh karena itu, tindakan ini merupakan suatu cara pencegahan sebelum efek dari minuman tersebut membuat peminumnya melakukan perbuatan melanggar hukum.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.