POLRES KARAWANG – Anggota kepolisian kembali melaksanakan pengecekan HET (Harga Eceran Tertinggi) dan ketersediaan minyak goreng (Migor) kemasan dan curah di toko, agen dan pedagang, Kamis (16/2/2023).
Kapolres Karawang melalui Kapolsek Batujaya AKP Supriatno menyampaikan, berdasarkan Permendag RI No. 06 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit, bahwa HET Sampai dengan Masyarakat yaitu Rp. 15.000.
Kapolsek menugaskan anggotanya, Aiptu H. Tatang Sebastian beserta Bripka Sigit Shinto Wibowo untuk memastikan jangan ada pemilik toko, agen dan pedagang yang menimbuan minyak goreng, karena akan berimbas langsung terhadap masyarakat selaku konsumen.
“Salah satunya Toko H. Icang di Dusun Gongcai Rt 07/02 Desa Segaran,” ujar AKP Supriatno.
Berdasarkan pengecekan anggota di lapangan, didapati informasi bahwa harga minyak goreng curah perkilo sekarang Rp. 15.500. Kemudian ada kelangkaan dan kenaikan harga untuk jenis minyak goreng kemasan.
“Dari hasil pengecekan anggota kepada pemilik toko, agen dan pedagang, diketahui bahwa minyak goreng kemasan mengalami kelangkaan dan kenaikan harga,” ungkap Kapolsek.
Menyikapi hal itu, Kapolsek mengarahkan anggotanya untuk memasang brosur imbauan antisipasi adanya penjual minyak goreng yang tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setiap hari.
Anggota Polsek Batujaya Polres Karawang juga menyampaikan imbauan kepada pemilik toko maupun agen terkait agar HET minyak goreng kemasan dan minyak goreng curah sesuai peraturan menteri perdagangan RI No 06 tahun 2022.
(Humas Polsek Batujaya Polres Karawang Polda Jabar)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.